Beranda/Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
PPID bertugas menghimpun, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permintaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beranda/Tugas dan Fungsi
PPID bertugas menghimpun, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permintaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.